Surya Online
Wujudkan Mimpi Belajar
Saturday, 05 July 2008
Pelaksanaan Ujian Nasional Kejar Paket B berakhir Kamis (3/7). Ujian ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,
termasuk Surabaya selama tiga hari. Ujian kali ini diselenggarakan bagi peserta jalur reguler yang merupakan peserta
dari Kejar Paket dan pelajar SMP/MTs yang tidak lulus dalam Ujian Nasional 2008.
Ada kejadian unik yang terjadi di SDN Gadel II Kecamatan Tandes, Surabaya. Ada seorang peserta menggendong
anaknya yang berusia sembilan bulan saat mengikuti Ujian Nasional Kejar Paket B wilayah Surabaya Barat.
Memang lazimnya seorang peserta ujian tidak diperkenankan membawa anak karena dikhawatirkan dapat mengganggu
saat mengerjakan soal. Apa mau dikata, peserta ujian ini pendatang dari Madura. Dia kos di Benowo. Tidak mungkin
baginya meninggalkan anak selama ikut ujian.
Di tengah-tengah sang ibu muda ini mengerjakan ujian tiba-tiba anaknya menangis kencang. Untunglah salah seorang
tutor Kejar Paket yang waktu itu tidak bertugas, membantu menggendong. Tetapi dia kewalahan dan akhirnya tak
mampu menenangkan bayi itu. Terpaksa peserta ujian ini keluar kelas sebentar untuk menyusui anaknya. Baru setelah
anaknya berhenti menangis ia kembali untuk mengerjakan ujian.
Kejar Paket B merupakan Pendidikan Luar Sekolah setara SMP. Peserta yang lazim disebut Warga Belajar (WB) berasal
dari masyarakat yang beraneka. Rata-rata dari kelas bawah yang tidak mampu mengenyam pendidikan formal, salah
satunya karena faktor ekonomi. Selain berorientasi pada kecakapan hidup atau life skill, Program Paket B setara SMP
juga berfokus pada pengentasan wajib belajar.
Seorang tutor bercerita, salah seorang WB-nya pernah ditolak masuk SMA. Alasan kepala SMA itu karena
menyangsikan kemampuan lulusan Program Kejar Paket B setara SMP ini. Padahal siswa yang lulus program ini seusai
Surat Edaran Menteri
Pendidikan Nasional RI No 107/MPN/MS/2006 Tentang Program Kesetaraan yang menyatakan setiap orang yang lulus
ujian kesetaraan paket A, B, atau C masing-masing memiliki hak yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Artinya dia bisa mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan
program paket C setara dengan pendidikan formal dalam memasuki dunia kerja. Setiap lembaga diminta mematuhi
ketentuan perundang-undangan tersebut agar tidak diindikasi melanggar hak asasi manusia.
Jika sekolah tidak membuka diri terhadap peserta pendidikan program paket seperti ini, bagaimana nasib masyarakat
yang ingin mendapat pendidikan layak tetapi tidak mampu. Mereka harus bersaing dengan siswa lain yang bersekolah di
jalur umum. Jika mereka yang ada di jalur umum harus setengah mati mendapatkan sekolah, bagaimana dengan lulusan
paket pendidikan jalur luar sekolah ini?
Oleh Laila Rufida SAg
Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat Kecamatan Pakal Dinas Pendidikan Kota Surabaya
www.azzahraputriku@gmail.com
www.belajartiadabatas.blogspot.com
http://www.surya.co.id/web Powered by Joomla! - @copyright Copyright (C) 2005 Open Source Matters. All rights reserved
Generated: 9 July, 2008, 15:20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar