STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SEKOLAH MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH
PROGRAM STUDI IPA
MATA PELAJARAN BIOLOGI
Keanekaragaman hayati
Mampu menentukan variasi pada tingkat yang berbeda dan mengklasifikasikan makhluk hidup berdasarkan sistem tertentu
Tes tertulis dan praktek
Virus dan monera
Menjelaskan struktur tubuh, reproduksi maupun peranan virus dan monera
Tes tertulis
Tumbuhan ganggang, lumut dan tumbuhan paku
Menentukan ciri, reproduksi dan peranan dari ganggang, lumut, tumbuhan paku
Tes tertulis
Invertebrata
Menjelaskan ciri, reproduksi dan peranan dari protozoa, porifera, coelenterata, cacing, moluska dan ekinodermata
Tes tertulis
Jamur
Menjelaskan ciri, reproduksi dan peranan dari zygomicotina, ascomycotina, basidiomicotina dan deuteromicotina
Tes tertulis
Ekologi
Memahami prinsip ekologi, interaksi antar komponen dari tingkat individu sampai tingkat bioma dan perkembangan ekosistem
Tes tertulis
Aksi interaksi
Menjelaskan prinsip dan pola interaksi yang melibatkan faktor biotik, abiotik, rantai makanan, aliran energi dan siklus biogeokimia dalam ekosistem
Tes tertulis
Lingkungan
Menerapkan prinsip etika lingkungan untuk menjaga keseimbangan lingkungan
Tes tertulis
9
Pelestarian sumber daya alam hayati
- Menjelaskan cara melestarikan sumber daya alam hayati
Tes tertulis
10
Struktur hewan
- Memahami struktur hewan dari jaringan, organ sampai sistem organ
Tes tertulis
11
Struktur tumbuhan
- Memahami struktur fungsi jaringan tumbuhan dan mengkomunikasi hasil pengamatan tentang jaringan dan organ
Tes tertulis
12
Pertumbuhan dan perkembangan
- Mampu menjelaskan proses pertumbuhan dan perkembangan disertai faktor yang mempengaruhinya
Tes tertulis
13
Gerak pada tumbuhan
- Memahami berbagai macam gerak tumbuhan dan penyebabnya
Tes tertulis
14
Mekanisme gerak pada vertebrata
- Menjelaskan mekanisme gerak pada hewan vertebrata
Tes tertulis
No.
Materi
Kompetensi yang Diujikan
Bentuk Penilaian
15
Transportasi pada tumbuhan
- Memahami pengangkutan bahan pada tumbuhan melalui difusi, osmosis dan transpor aktif
Tes tertulis
16
Sistem sirkulasi pada hewan dan manusia
- Memahami alat, proses dan sirkulasi pada manusia atau hewan, serta kelainan pada sistem sirkulasi manusia
Tes tertulis
17
Sistem percernaan makanan
- Menjelaskan fungsi zat makanan dan proses pencernaan makanan pada manusia dan hewan, serta gangguan pada sistem pencernaan manusia
Tes tertulis dan praktek
18
Sistem pernapasan
- Menjelaskan alat respirasi, proses dan gangguan pada sistem respirasi
Tes tertulis
19
Sistem ekskresi
- Menjelaskan alat, proses, dan gangguan pada sistem ekskresi
Tes tertulis
20
Sistem koordinasi
- Menjelaskan struktur fungsi alat, proses dan gangguan pada sistem saraf, indera dan endokrin
Tes tertulis
21
Sistem Reproduksi
- Menjelaskan struktur dan fungsi alat, serta proses reproduksi pada tumbuhan biji dan mamalia
Tes tertulis
22
Pemencaran organisme
- Menentukan hubungan antara struktur alat pemencaran dan penyebab pemencaran pada tumbuhan
Tes tertulis
23
Sel
- Memahami struktur dan fungsi bagian-bagian sel
Tes tertulis
24
Reproduksi sel
- Memahami proses mitosis dan meiosis
Tes tertulis
25
Metabolisme
- Memahami tahapan-tahapan dalam proses metabolisme
Tes tertulis dan praktek
26
Substansi genetika
- Mendeskripsikan struktur dan fungsi substansi genetik
Tes tertulis
27
Pola-pola hereditas dan Hereditas pada manusia
- Menerapkan prinsip pola-pola hereditas pada kasus yang diberikan baik pada tumbuhan, hewan atau manusia
Tes tertulis
Mutasi
Memahami penyebab, akibat dan macam mutasi
Tes tertulis
Asal usul kehidupan
Memahami asal usul kehidupan berdasarkan evolusi biologi dan evolusi kimia
Tes tertulis
Evolusi
Menjelaskan fenomena evolusi, mekanisme evolusi dan petunjuk adanya evolusi
Tes tertulis
Biogeografi
Menghubungkan daerah sebaran organisme dengan organisme yang ada
Tes tertulis
Upaya manusia dalam pengembangan sumber daya alam hayati
Memahami usaha manusia dalam pengembangan tanaman dan hewan untuk meningkatkan pemanfaatannya dan pelestarian sumber daya alam hayati
Tes tertulis
Bioteknologi
Memahami proses bioteknologi beserta keuntungan dan kerugi
Jumat, 27 Juni 2008
Barita unik
Satu Siswa Tewas dalam Tawuran Pelajar
Jakarta (ANTARA News) - Ratrio Ardana (15), siswa SMK Bhakti Duta Mas, Jakarta Barat, tewas terkena bacokan pelajar sekolah lain saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Jelambar Utara II/83 RT 04/08, Wijayakusuma, Jakbar, Rabu (12/12) malam.Informasi yang diperoleh Kamis menyebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat.Sementara itu, lima tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Tanjung Duren delapan jam setelah kejadian, yakni, MS (17), AGW (17), US (16), ADP (15), dan AS (15).Korban meninggal dalam perjalanan saat akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Atmajaya, Jakarta Utara, setelah mengalami luka parah di bagian paha dan lutut kiri.Sementara itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dua lempengan besi sepanjang satu meter, sabut kepala besi, dan satu klewang.Tersangka AGW, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00, Rabu (12/12), saat dirinya bersama 15 rekan-rekan lainnya pulang sekolah kemudian melintasi Jalan Pangeran Tubagus Angke.Di tengah perjalanan, dirinya yang mengaku siswa SMK 56, Pluit, Jakut itu bertemu dengan siswa SMK Bhakti Duta Mas kemudian saling ejek hingga terjadi tawuran."Korban sempat menyelamatkan diri dengan lari, tapi tertinggal dari rombongan teman-temannya yang telah berlarian lebih dahulu," katanya.Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren, Iptu Doffie S Sanjaya, Kamis membenarkan kejadian itu dan pelakunya berhasil ditangkap delapan jam setelah kejadian."Pelakunya bisa terjerat Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2007
Jakarta (ANTARA News) - Ratrio Ardana (15), siswa SMK Bhakti Duta Mas, Jakarta Barat, tewas terkena bacokan pelajar sekolah lain saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Jelambar Utara II/83 RT 04/08, Wijayakusuma, Jakbar, Rabu (12/12) malam.Informasi yang diperoleh Kamis menyebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat.Sementara itu, lima tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Tanjung Duren delapan jam setelah kejadian, yakni, MS (17), AGW (17), US (16), ADP (15), dan AS (15).Korban meninggal dalam perjalanan saat akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Atmajaya, Jakarta Utara, setelah mengalami luka parah di bagian paha dan lutut kiri.Sementara itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dua lempengan besi sepanjang satu meter, sabut kepala besi, dan satu klewang.Tersangka AGW, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00, Rabu (12/12), saat dirinya bersama 15 rekan-rekan lainnya pulang sekolah kemudian melintasi Jalan Pangeran Tubagus Angke.Di tengah perjalanan, dirinya yang mengaku siswa SMK 56, Pluit, Jakut itu bertemu dengan siswa SMK Bhakti Duta Mas kemudian saling ejek hingga terjadi tawuran."Korban sempat menyelamatkan diri dengan lari, tapi tertinggal dari rombongan teman-temannya yang telah berlarian lebih dahulu," katanya.Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren, Iptu Doffie S Sanjaya, Kamis membenarkan kejadian itu dan pelakunya berhasil ditangkap delapan jam setelah kejadian."Pelakunya bisa terjerat Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2007
Dasar Filsafat
Perennialism Realis
Tujuan : puncak kesempurnaan manusia ialah seimbangnya peran akal dan hati dalam membina ruh manusia.
Pengetahuan : sasaran inti dari pendidikan adalah kesempurnaan akhlak manusia, dengan membina ruhnya.
Nilai : keseimbangan antara daya intelektual (kognitif), daya emosi, dan daya nafs, oleh daya penyeimbang
Materi Kurikulum: aspek pengetahuan yang harus dikuasai pelajar atau dengan kata lain kurikulum pelajaran yang harus dipelajarinya.
Metode : 1. Pembagian ilmu menjadi bagian teoretis dan praktis2. Pembagian pengetahuan yang dihadirkan (hudhuri) dan yang dicapai (hushuli)3. Pembagian ilmu-ilmu religius (sya'iyah) dan intelektual (aqlnyah)4. Pembagian ilmu menjadi fardhu 'ain dan fardhu kifayah.
Essentialism Idealis, Realis
Tujuan : untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia secara menyeluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, akal pikiran (inteletual), diri manusia yang rasional; perasaan indera. Karena itu, pendidikan hendaknya menacakup pengem,bangan seluruh aspek fitrah peserta didik; aspek spritual, intelektual, ianajinasi, fisik, ilmiah, dan bahasa, baik secara individual maupun kolektif; dan mendorong semua aspek tersebut berkembang ke arah kebaiakn dan kesempurnaan
Pengetahuan : Ilmu pendidikan merupakan sebuah sistem pengetahuan tentang pendidikan yang diperoleh melalui riset
Nilai : pendidikan manusia seutuhnya dan berlangsung sepanjang hayat.
Materi Kurikulum : (1) Seperangkat teknik atau cara untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan tingkah laku. (2) Seperangkat teori yang maksudnya utuk menjelaskan dan membernarkan penggunaan teknik dan cara-cara tersebut. (3) seperangkat nilai, gagasan atau cita-cita sebagai tujuan yang dijelmakan serta dinyatakan dalam pengetahuan, keterampilan dan tingkah laku, termasuk jumlah dan pola latihan yang harus diberikan
Matode : (1) Proses pendidikan sebagai rancangan yang terpadu dan meyeluruh; (2) Menjelaskan berbagai makna yang mendasar tentang segala istilah pendidikan; dan (3) Pokok-pokok yang menjadi dasar dari konsep pendidikan dalam kaitannya dengan bidang kehidupan manusia.
Progressivisme Pragmatis
Tujuan Ilmu pengetahuan bukanlah suatu aktivitas yang semata-mata bersifat pemikiran dan perenung yang jauh dari aspek pragmatis di dalam kehidupan akan tetapi ilmu dan pendidikan merupakan gejala konklusif yang lahir dari terbentuknya masyarakat dan perkembangannya dalam tahap kebudayaan
Nilai : · Menyiapkan seseorang dari segi vokasional atau pekerjaan sepanjang umur manusia sedang pengajaran atau pendidikan menurutnya termaksud diantara keterampilan-keterampilan itu.
· Mendapatkan ilmu pengetahuan dan keahlian.
Belajar bukanlah penghafalan di luar kepala melainkan pemahaman pembahasan dan kemampuan berdiskusi.
Materi Kurikulum : Terbatas pada maklumat-maklumat dan pengetahuan yang dikemukakkan oleh guru atau sekolah dalam bentuk mata pelajaran.
Matode : Kurikulum campuran : peragaan, hafalan dan diskusi.
Reconstrukvisme Pragmatis
Tujuan : pendidikan adalah suatu bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai tujuan, yaitu kedewasaan.
Pengetahuan : pendidikan mengembangkan tugas untuk menghasilkan generasi yang baik.
Nilai-nilai yang akan ditransformasikan itu mencakup nilai-nilai religi, kebudayaan, pengetahuan, teknologi, serta nilai ketrampilan.
Materi Kurikulum : · Adanya hubungan edukatif antara pendidikan dan anak didik.Adanya metode pendidikan yang sesuai.
· Adanya sarana dan perlengkapan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
· Adanya suasana yang memadai, sehingga proses transformasi nilai-nilai tersebut berjalan dengan wajar serta dalam suasana yang menyenangkan.
Metode : meningkatkan pengetahuannya, meningkatkan dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan atau keterampilannya
Tujuan : puncak kesempurnaan manusia ialah seimbangnya peran akal dan hati dalam membina ruh manusia.
Pengetahuan : sasaran inti dari pendidikan adalah kesempurnaan akhlak manusia, dengan membina ruhnya.
Nilai : keseimbangan antara daya intelektual (kognitif), daya emosi, dan daya nafs, oleh daya penyeimbang
Materi Kurikulum: aspek pengetahuan yang harus dikuasai pelajar atau dengan kata lain kurikulum pelajaran yang harus dipelajarinya.
Metode : 1. Pembagian ilmu menjadi bagian teoretis dan praktis2. Pembagian pengetahuan yang dihadirkan (hudhuri) dan yang dicapai (hushuli)3. Pembagian ilmu-ilmu religius (sya'iyah) dan intelektual (aqlnyah)4. Pembagian ilmu menjadi fardhu 'ain dan fardhu kifayah.
Essentialism Idealis, Realis
Tujuan : untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia secara menyeluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, akal pikiran (inteletual), diri manusia yang rasional; perasaan indera. Karena itu, pendidikan hendaknya menacakup pengem,bangan seluruh aspek fitrah peserta didik; aspek spritual, intelektual, ianajinasi, fisik, ilmiah, dan bahasa, baik secara individual maupun kolektif; dan mendorong semua aspek tersebut berkembang ke arah kebaiakn dan kesempurnaan
Pengetahuan : Ilmu pendidikan merupakan sebuah sistem pengetahuan tentang pendidikan yang diperoleh melalui riset
Nilai : pendidikan manusia seutuhnya dan berlangsung sepanjang hayat.
Materi Kurikulum : (1) Seperangkat teknik atau cara untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan tingkah laku. (2) Seperangkat teori yang maksudnya utuk menjelaskan dan membernarkan penggunaan teknik dan cara-cara tersebut. (3) seperangkat nilai, gagasan atau cita-cita sebagai tujuan yang dijelmakan serta dinyatakan dalam pengetahuan, keterampilan dan tingkah laku, termasuk jumlah dan pola latihan yang harus diberikan
Matode : (1) Proses pendidikan sebagai rancangan yang terpadu dan meyeluruh; (2) Menjelaskan berbagai makna yang mendasar tentang segala istilah pendidikan; dan (3) Pokok-pokok yang menjadi dasar dari konsep pendidikan dalam kaitannya dengan bidang kehidupan manusia.
Progressivisme Pragmatis
Tujuan Ilmu pengetahuan bukanlah suatu aktivitas yang semata-mata bersifat pemikiran dan perenung yang jauh dari aspek pragmatis di dalam kehidupan akan tetapi ilmu dan pendidikan merupakan gejala konklusif yang lahir dari terbentuknya masyarakat dan perkembangannya dalam tahap kebudayaan
Nilai : · Menyiapkan seseorang dari segi vokasional atau pekerjaan sepanjang umur manusia sedang pengajaran atau pendidikan menurutnya termaksud diantara keterampilan-keterampilan itu.
· Mendapatkan ilmu pengetahuan dan keahlian.
Belajar bukanlah penghafalan di luar kepala melainkan pemahaman pembahasan dan kemampuan berdiskusi.
Materi Kurikulum : Terbatas pada maklumat-maklumat dan pengetahuan yang dikemukakkan oleh guru atau sekolah dalam bentuk mata pelajaran.
Matode : Kurikulum campuran : peragaan, hafalan dan diskusi.
Reconstrukvisme Pragmatis
Tujuan : pendidikan adalah suatu bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai tujuan, yaitu kedewasaan.
Pengetahuan : pendidikan mengembangkan tugas untuk menghasilkan generasi yang baik.
Nilai-nilai yang akan ditransformasikan itu mencakup nilai-nilai religi, kebudayaan, pengetahuan, teknologi, serta nilai ketrampilan.
Materi Kurikulum : · Adanya hubungan edukatif antara pendidikan dan anak didik.Adanya metode pendidikan yang sesuai.
· Adanya sarana dan perlengkapan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
· Adanya suasana yang memadai, sehingga proses transformasi nilai-nilai tersebut berjalan dengan wajar serta dalam suasana yang menyenangkan.
Metode : meningkatkan pengetahuannya, meningkatkan dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan atau keterampilannya
PerMenDikNas dan Standar Kompetensi
PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2006TENTANGPELAKSANAANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSILULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.Pasal 2Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):- tahun I : kelas 1 dan 4;- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :- tahun I : kelas 1;- tahun II : kelas 1 dan 2;- tahun III : kelas 1,2, dan 3.Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.Pasal 3Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.Pasal 4BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 5Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 6Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.Pasal 7Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 8Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 9Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.Pasal 10Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.Pasal 11Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; danNomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.BAMBANG SUDIBYO
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi pedagogik;
Kompetensi kepribadian;
Kompetensi profesional; dan
Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.Pasal 2Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):- tahun I : kelas 1 dan 4;- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :- tahun I : kelas 1;- tahun II : kelas 1 dan 2;- tahun III : kelas 1,2, dan 3.Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.Pasal 3Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.Pasal 4BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 5Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 6Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.Pasal 7Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 8Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 9Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.Pasal 10Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.Pasal 11Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; danNomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.BAMBANG SUDIBYO
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi pedagogik;
Kompetensi kepribadian;
Kompetensi profesional; dan
Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
SP Biologi
B I O L O G I
SMP Nasional Kontraktor Production Sharing (KPS) Balikpapan
MENGUJI KARBOHIDRAT PADA TANAMAN
Siswa secara berkelompok melakukan kegiatan menutup sebagian daun dengan kertas timah/aluminium foil/kertas karbon untuk menghalangi sinar matahari agar tanaman tidak melakukan fotosintesis.
Siswa sedang menutup sebagian daun pada beberapa tanaman
Kurikulum Biologi Kelas IX
Standar Kompetensi 1 :
Memahami berbagai sistem dalam kehidupan manusia
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan sistem ekskresi pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Mendeskripsikan sistem reproduksi dan penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi pada manusia
Mendeskripsikan sistem koordinasi dan alat indera pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Standar Kompetensi 2 :
Memahami kelangsungan hidup makhluk hidup
Kompetensi Dasar :
Mengidentifikasi kelangsungan hidup makhluk hidup melalui adaptasi.
Kurikulum Biologi Kelas VIII
Standar Kompetensi 1 :
Memahami berbagai sistem dalam kehidupan manusia
Kompetensi Dasar :
1.Menganalisis pentingnya pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup
2.Mendeskripsikan tahapan perkembangan manusia
3.Mendeskripsikan sistem gerak pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
4.Mendeskripsikan sistem pencernaan pada manusia dan dan hubungannya dengan kesehatan
5.Mendeskripsikan sistem pernapasan pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
6.Mendeskripsikan sistem peredaran darah pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Standar Kompetensi 2
Kurikulum Biologi Kelas VII
Standar Kompetensi 1 :
Memahami gejala-gejala alam melalui pengamatan
Kompetensi Dasar :
1. Melaksanakan pengamatan objek secara terencana dan sistematis untuk memperoleh informasi gejala alam biotik dan abiotik
2. Menggunakan mikroskop dan peralatan pendukung lainnya untuk mengamati gejala-gejala kehidupan
3. Menerapkan keselamatan kerja dalam melakukan pengamatan gejala-gejala alam
Standar Kompetensi 2 :
Memahami keanekaragaman makhluk hidup
Kompetensi Dasar :
1. Mengidentifikasi ciri-ciri makhluk hidup
2.Mengklasifikasikan makhluk hidup berdasarkan ciri-cirinya.
SMP Nasional Kontraktor Production Sharing (KPS) Balikpapan
MENGUJI KARBOHIDRAT PADA TANAMAN
Siswa secara berkelompok melakukan kegiatan menutup sebagian daun dengan kertas timah/aluminium foil/kertas karbon untuk menghalangi sinar matahari agar tanaman tidak melakukan fotosintesis.
Siswa sedang menutup sebagian daun pada beberapa tanaman
Kurikulum Biologi Kelas IX
Standar Kompetensi 1 :
Memahami berbagai sistem dalam kehidupan manusia
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan sistem ekskresi pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Mendeskripsikan sistem reproduksi dan penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi pada manusia
Mendeskripsikan sistem koordinasi dan alat indera pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Standar Kompetensi 2 :
Memahami kelangsungan hidup makhluk hidup
Kompetensi Dasar :
Mengidentifikasi kelangsungan hidup makhluk hidup melalui adaptasi.
Kurikulum Biologi Kelas VIII
Standar Kompetensi 1 :
Memahami berbagai sistem dalam kehidupan manusia
Kompetensi Dasar :
1.Menganalisis pentingnya pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup
2.Mendeskripsikan tahapan perkembangan manusia
3.Mendeskripsikan sistem gerak pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
4.Mendeskripsikan sistem pencernaan pada manusia dan dan hubungannya dengan kesehatan
5.Mendeskripsikan sistem pernapasan pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
6.Mendeskripsikan sistem peredaran darah pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Standar Kompetensi 2
Kurikulum Biologi Kelas VII
Standar Kompetensi 1 :
Memahami gejala-gejala alam melalui pengamatan
Kompetensi Dasar :
1. Melaksanakan pengamatan objek secara terencana dan sistematis untuk memperoleh informasi gejala alam biotik dan abiotik
2. Menggunakan mikroskop dan peralatan pendukung lainnya untuk mengamati gejala-gejala kehidupan
3. Menerapkan keselamatan kerja dalam melakukan pengamatan gejala-gejala alam
Standar Kompetensi 2 :
Memahami keanekaragaman makhluk hidup
Kompetensi Dasar :
1. Mengidentifikasi ciri-ciri makhluk hidup
2.Mengklasifikasikan makhluk hidup berdasarkan ciri-cirinya.
Pakar Psikologi
1.KONSEP DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN DEWEY
Pola pemikiran Dewey tentang pendidikan sejalan dengan konsepsi instrumentalisme yang dibangunnya, dimana konsep-konsep dasar pengalaman (experience), pertumbuhan (growth), eksperimen (experiment), dan transaksi (transaction) memiliki kedekatan yang akrab, sehingga Dewey mendeskripsikan filosofi sebagai teori umum pendidikan dan pendidikan sebagai laboran yang didalamnya perbedaaan-perbedaan filosofis menjadi kongkrit dan diuji.
KONSEP DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN WILLIAM JAMES
Baginya pendidikan lebih cenderung kepada “organisasi yang ketertarikan mendalam terhadap tingkah laku dan aksi yang menempatkan individual pada lingkungannya”. Teori perkembangan diartikannya sebagai susunan dasar dari pengalaman mental uhntuk bertahan hidup. Pemikirannya ini dipengaruhi insting dan pengalamannya mempelajari psikologi hewan dan doktrin teori evolusi biologi.
KONSEP DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN THORNDIKE
Pendidikan harus dipelajari secara ilmiah dan praktek pendidikan harus dihubungkan dengan proses belajar. Mengajar bukanlah mengharapkan murid tahu apa yang diajarkan.
2.Guru yang baik adalah guru yang dapat membuat peserta didiknya berpikir,saya setuju karena seorang guru harus membuat muridnya berpikir terlebih dahulu dengan jawaban yang ia bisa.Sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.Setelah itu seorang guru baru menjelaskan/memberitahu apakah pemikiran muridnya itu benar/salah.Sehingga murid tadi akan belajar dari apa yang ia anggap benar/salahnya itu.Menurut saya dengan cara ini murid akan lebih paham,karena belajar dari pengalaman.
3.Penguasaan sains,metode pembelajaran,dan seni mengajar sangat berpengaruh pada keberhasilan proses pembelajaran sebab dengan menguasai sains,seorang guru akan mampu memberikan ilmu yang benar pada muridnya sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan.Dengan metode pembelajaran yang baik dan terencana seorang guru akan mampu mengajar dengan penuh kedisiplinan sehingga membuat pembelajaran teroganisir dengan baik. Dengan seni mengajar yang dirasa nyaman bagi muridnya akan menciptakan suasana yang kondusif dan tak membosankan.J
Pola pemikiran Dewey tentang pendidikan sejalan dengan konsepsi instrumentalisme yang dibangunnya, dimana konsep-konsep dasar pengalaman (experience), pertumbuhan (growth), eksperimen (experiment), dan transaksi (transaction) memiliki kedekatan yang akrab, sehingga Dewey mendeskripsikan filosofi sebagai teori umum pendidikan dan pendidikan sebagai laboran yang didalamnya perbedaaan-perbedaan filosofis menjadi kongkrit dan diuji.
KONSEP DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN WILLIAM JAMES
Baginya pendidikan lebih cenderung kepada “organisasi yang ketertarikan mendalam terhadap tingkah laku dan aksi yang menempatkan individual pada lingkungannya”. Teori perkembangan diartikannya sebagai susunan dasar dari pengalaman mental uhntuk bertahan hidup. Pemikirannya ini dipengaruhi insting dan pengalamannya mempelajari psikologi hewan dan doktrin teori evolusi biologi.
KONSEP DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN THORNDIKE
Pendidikan harus dipelajari secara ilmiah dan praktek pendidikan harus dihubungkan dengan proses belajar. Mengajar bukanlah mengharapkan murid tahu apa yang diajarkan.
2.Guru yang baik adalah guru yang dapat membuat peserta didiknya berpikir,saya setuju karena seorang guru harus membuat muridnya berpikir terlebih dahulu dengan jawaban yang ia bisa.Sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.Setelah itu seorang guru baru menjelaskan/memberitahu apakah pemikiran muridnya itu benar/salah.Sehingga murid tadi akan belajar dari apa yang ia anggap benar/salahnya itu.Menurut saya dengan cara ini murid akan lebih paham,karena belajar dari pengalaman.
3.Penguasaan sains,metode pembelajaran,dan seni mengajar sangat berpengaruh pada keberhasilan proses pembelajaran sebab dengan menguasai sains,seorang guru akan mampu memberikan ilmu yang benar pada muridnya sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan.Dengan metode pembelajaran yang baik dan terencana seorang guru akan mampu mengajar dengan penuh kedisiplinan sehingga membuat pembelajaran teroganisir dengan baik. Dengan seni mengajar yang dirasa nyaman bagi muridnya akan menciptakan suasana yang kondusif dan tak membosankan.J
Langganan:
Postingan (Atom)